Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni rahimahullah
ditanya mengenai ziarah kubur yang disyariatkan.
Beliau rahimahullah menjawab
,
Perlu diketahui bahwa ziarah kubur
ada dua bentuk: ziarah kubur yang disyariatkan dan ziarah kubur yang jauh dari
tuntunan Islam.
[Ziarah Kubur yang
Disyariatkan]
Contoh dari ziarah kubur yang
disyariatkan adalah mendoakan si mayit, sebagaimana dibolehkan juga
melaksanakan shalat jenazah untuknya. Dasar dari hal ini, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah menziarahi kubur Baqi’ dan kubur pada syuhada’ Uhud.
Kemudian beliau mengajari para sahabatnya, jika mereka menziarahi kubur
hendaklah membaca do’a:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ
مُؤْمِنِينَ وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ يَرْحَمُ اللَّهُ
الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَمِنْكُمْ وَالْمُسْتَأْخِرِين نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا
وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ ، اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُمْ وَلَا تَفْتِنَّا
بَعْدَهُمْ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُمْ
“Semoga keselamatan bagi kalian
wahai negeri (peristirahatan sementara) kaum mukminin, dan kami insya Allah
akan bertemu kalian. Semoga Allah merahmati kalian yang lebih dahulu dari kami
dan kami pun akan menyusul kalian. Kami memohon pada Allah keselamatan pada
kami dan kalian. Ya Allah, janganlah halangi ganjaran bagi mereka. Janganlah
beri siksaan kepada mereka setelah itu. Ampunilah dosa-dosa kami dan mereka.”
Demikian pula setiap do’a orang
mukmin untuk para nabi dan selainnya, sebagaimana kita temukan dalam
pensyariatan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Disebutkan dalam hadits yang shahih,
إذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ
فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى
عَلَيَّ مَرَّةً وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا
اللَّهَ لِي الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا دَرَجَةٌ فِي الْجَنَّةِ لَا تَنْبَغِي إلَّا
لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا ذَلِكَ الْعَبْدَ
فَمَنْ سَأَلَ اللَّهَ لِي الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ
الْقِيَامَةِ ، وَمَا مِنْ مُسْلِمٍ يُسَلِّمُ عَلَيَّ إلَّا رَدَّ اللَّهُ
عَلَيَّ رُوحِي حَتَّى أَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ
“Jika kalian mendengar muadzin
(orang yang mengumandangkan adzan), maka katakanlah semisal yang ia ucapkan.
Kemudian bershalawatlah padaku karena barangsiapa yang bershalawat padaku
sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sebanyak 10 kali. Kemudian
mintalah wasilah pada Allah untukku karena wasilah adalah suatu derajat di
surga yang hanya diberikan pada hamba-hamba Allah. Aku berharap termasuk hamba
yang mendapatkan wasilah tersebut. Barangsiapa yang meminta pada Allah wasilah
untukku, maka ia pantas mendapatkan syafa’atku pada hari kiamat nanti. Setiap
muslim yang mengucapkan salam untukku, Allah akan kembalikan ruhku padaku
sampai aku balas salam tersebut.”
[Ziarah Kubur yang Jauh dari Tuntunan Islam]
Ziarah kubur yang jauh dari tuntunan
Islam adalah ziarah kubur yang dilakukan oleh pelaku syirik yang sejenis ziarah
kubur yang dilakukan oleh orang-orang Nashrani. Mereka memaksudkan do’a pada
mayit dan beristi’anah (meminta tolong) melalui mayit yang ada di dalam kubur.
Berbagai hajat diminta melalui perantaraan penghuni kubur. Mereka pun shalat di
sisi kubur dan berdoa melalui perantaraan si mayit. Perbuatan semacam ini sama
sekali tidak pernah dilakukan oleh ulama masa silam dan para imam besar. Bahkan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menutup jalan agar tidak memasuki
pintu syirik dengan melakukan semacam ini. Dalam hadits yang shahih, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata di saat sakit menjelang kematiannya,
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا
فَعَلُوا
“Sungguh Allah melaknat orang Yahudi
dan Nashrani yang telah menjadikan kubur Nabi mereka sebagai masjid (layaknya
tempat ibadah). Dia telah memperingatkan apa yang mereka perbuat.” Aiyah
radhiyallahu ‘anha berkata, “Seandainya bukan karena sabda beliau ini, tentu
kubur beliau akan ditampakkan di luar rumah. Sungguh dilarang jika ada yang
menjadikan kuburannya sebagai masjid.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
berkata lima hari sebelum kematiannya,
إنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا
يَتَّخِذُونَ الْقُبُورَ مَسَاجِدَ أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ
فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
“Ketahuilah bahwa sesungguhnya
orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan (para nabi dan orang-orang
shalih dari mereka) sebagai masjid, maka janganlah kalian menjadikan
kuburan-kuburan itu sebagai masjid, karena sungguh aku melarang kalian dari hal
itu".”
Dari sini, kita dapat melihat bahwa
ziarah bentuk pertama yang disebutkan di awal termasuk jenis amalan yang
dituntunkan dan bentuk ihsan (berbuat baik) terhadap sesama. Ziarah bentuk
pertama tersebut dapat mensucikan hati sebagaimana yang Allah perintahkan (agar
berziarah kubur untuk mengingat kematian). Sedangkan ziarah bentuk kedua
termasuk bentuk syirik kepada Allah dan termasuk tindak kezholiman karena tidak
menempatkan hak Allah dan hak hamba dengan benar. Dalam hadits yang shahih
dikatakan,
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ لَمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى { الَّذِينَ آمَنُوا
وَلَمْ يَلْبِسُوا إيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ } شَقَّ ذَلِكَ عَلَى أَصْحَابِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالُوا : أَيُّنَا لَمْ يَظْلِمْ
نَفْسَهُ ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّمَا هُوَ الشِّرْكُ
أَلَمْ تَسْمَعُوا قَوْلَ الْعَبْدِ الصَّالِحِ : { إنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ
عَظِيمٌ }
“Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, saat Allah menurunkan ayat (yang artinya): “Orang-orang beriman yaitu
mereka yang tidak mencampuri keimanan mereka dengan kezholiman” (QS. Al An’am:
82)”. Ketika mendengar ayat tersebut, para sahabat pun menjadi gelisah. Mereka
pun bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Lantas siapakah –wahai
Rasul- yang tidak berbuat zholim pada dirinya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam menjawab, “Sesungguhnya yang dimaksud zholim dalam ayat tersebut adalah syirik.
Tidakkah kalian mendengar perkataan seorang hamba yang sholih (yang artinya),
“Sesungguhnya syirik adalah kezholiman yang paling besar?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي
وَثَنًا يُعْبَدُ
“Ya Allah, janganlah jadikan kuburku
sebagai berhala yang disembah.”
Begitu pula Allah Ta’ala berfirman,
وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ
وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا
“Dan mereka berkata: "Jangan
sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula
sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa',
yaghuts, ya'uq dan nasr” (QS. Nuh: 23)
Para ulama salaf mengatakan,
هَؤُلَاءِ كَانُوا قَوْمًا صَالِحِينَ
فِي قَوْمِ نُوحٍ فَلَمَّا مَاتُوا عَكَفُوا عَلَى قُبُورِهِمْ وَصَوَّرُوا
تَمَاثِيلَهُمْ فَكَانَ هَذَا أَوَّلَ عِبَادَةِ الْأَوْثَانِ
“Berhala-berhala yang disebutkan
dalam ayat tersebut dulunya adalah orang-orang sholih di kaum Nuh. Ketika
mereka mati, kaum Nuh beri’tikaf di kubur mereka dan membuat patung-patung yang
menyerupai mereka. Inilah awal penyembahan berhala.”
Ziarah bentuk kedua ini sejenis
dengan ibadahnya orang Nashrani. Hal semacam ini tidak pernah dilakukan oleh
para sahabat radhiyallahu ‘anhu dan para tabi’in. Mereka tidak pernah
memanjatkan do’a di sisi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti ini pun
tidak pernah dilakukan oleh ulama salaf lainnya. Bahkan para ulama besar
melarang seseorang berdiam diri di sisi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam untuk berdo’a di situ. Para ulama tersebut katakan bahwa amalan semacam
ini sangat jauh dari tuntunan Islam. Para sahabat dan para tabi’in tidak pernah
melakukan hal semacam ini. Yang mereka lakukan adalah mengucapkan salam pada
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penghuni kubur lainnya, selepas itu
mereka pun pergi.
Kalau kita dapat menyaksikan, Abdullah
bin ‘Umar ketika memasuki masjid Nabawi, beliau mengucapkan, “Semoga
keselamatan kepadamu wahai Rasulullah. Semoga keselamatan kepadamu wahai Abu
Bakr. Semoga keselamatan kepadamu wahai ayahku (Umar bin Khottob).” Selepas
itu, Ibnu ‘Umar lekas pergi. Imam Malik dan ulama besar lainnya memiliki
perkataan tegas mengenai hal ini. Abu Yusuf dan ulama lainnya juga memiliki
perkataan demikian. Mereka berkata bahwa tidak boleh bagi seorang pun meminta
kepada Allah dengan menggunakan perantaraan seorang nabi, malaikat atau
lainnya. Kaum muslimin (yaitu para sahabat) dahulu pernah tertimpa kemarau dan
kekeringan. Namun mereka berdo’a memohon pada Allah agar diturunkan hujan.
Mereka pun berdoa atas musuh-musuhnya dan meminta agar diberi pertolongan
melalu do’a orang-orang sholih (yang masih hidup). Sebagaimana Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
وَهَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ
إلَّا بِضُعَفَائِكُمْ : بِدُعَائِهِمْ وَصَلَاتِهِمْ وَإِخْلَاصِهِمْ
“Sungguh kalian akan diberi
pertolongan dan diberi rizki berkat do’a orang-orang lemah di antara kalian,
yaitu berkat do’a, shalat dan keikhlasan mereka.”
Namun lihatlah, mereka tidak pernah
sama sekali memanjatkan do’a di sisi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan orang sholih (yang sudah mati). Mereka pun tidak melaksanakan shalat di
sisi kuburan dan tidak meminta hajat darinya. Mereka pun tidak bersumpah atas
nama Allah melalui perantaraan orang yang sudah mati, semisal dengan
mengatakan: “Aku meminta pada Allah dengan hak si fulan dan si fulan.” Semua ini
sangat jauh dari tuntunan Islam.
Ingatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
خَيْرُ الْقُرُونِ الْقَرْنُ الَّذِي بُعِثْت فِيهِمْ ثُمَّ
الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
“Sebaik-baik generasi adalah
generasi yang hidup saat aku diutus (yaitu para sahabat). Kemudian setelah itu
adalah orang-orang setelah mereka.”
Para ulama telah sepakat bahwa para
sahabat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebaik-baik generasi dari
umat ini (itu berarti mereka yang pantas dijadikan teladan, pen).
[Majmu’ Al Fatawa, Abul ‘Abbas Ahmad
bin Abdul Halim Al Haroni, 24/326-329, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426
H]
Apa yang dimaksud
menjadikan kubur sebagai masjid?
Dalam perkataan lainnya, Ahmad bin
Abdul Halim Al Haroni rahimahullah menjelaskan,
“Menjadikan suatu tempat sebagai
masjid adalah menjadikan shalat lima waktu dan ibadah lainnya di tempat
tersebut sebagaimana ibadah-ibadah tersebut diadakan di masjid. Jadi tempat
yang dijadikan sebagai masjid adalah tempat yang dimaksudkan untuk beribadah
pada Allah dan berdo’a kepada-Nya di situ, dan bukan khusus do’a tersebut
ditujukan pada makhluk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal semacam
ini yaitu menjadikan kubur mereka sebagai masjid dengan maksud melakukan shalat
di sana sebagaimana ibadah yang dilakukan di masjid. Walaupun orang yang
melakukan ibadah di kubur tersebut memaksudkannya sebagai ibadah kepada Allah
semata. Ini tetap terlarang agar tidak sampai terjerumus dalam keharaman yang
lebih parah. Kecuali jika memang orang tersebut menjadikan ibadah di sana
ditujukan pada penghuni kubur, berdoa untuknya, menjadikannya sebagai perantara
dalam berdoa dan berdoa di sisi kubur, (yang semacam ini jelas terlarangnya,
pen). Intinya perbuatan menjadikan kuburan sebagai masjid (yaitu untuk
beribadah kepada Allah semata) itu terlarang sebagaimana dilarang oleh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini dilarang karena dapat
mengantarkan pada syirik pada Allah. Perlu diingat bahwa setiap perbuatan
yang bisa mengantarkan pada mafsadat (bahaya) dan tidak ada maslahat yang
dominan, maka hal tersebut terlarang.” [Majmu’ Al Fatawa, 1/163]
Dalam kesempatan yang lain, beliau rahimahullah
juga berkata,
“Tidak ada silang pendapat di antara
para ulama salaf dan ulama-ulama besar yang ada mengenai terlarangnya menjadikan
kubur sebagai masjid. Seperti dimaklumi bersama bahwa masjid dibangun untuk
shalat, dzikir, dan membaca al Qur’an. Jika kubur difungsikan untuk sebagian
ibadah-ibadah tadi, maka ini termasuk dalam larangan menjadikan kubur sebagai
masjid.” [Majmu’ Al Fatawa, 24/302]
Akhir Kata
Dari penjelasan ini, silakan para
pembaca bandingkan ziarah kubur yang biasa dilakukan oleh kaum muslimin saat
ini di kuburan para habib dan para wali. Apakah seperti itu termasuk
disyariatkan atau malah termasuk menjadikan kubur sebagai masjid?
Semoga sajian yang singkat ini bisa
jadi renungan bagi yang ingin meraih hidayah.
Hanya Allah yang beri taufik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar